Minggu, 30 Mei 2010

Prosedur Membuat KTP

expr:id='"post-" + data:post.id'> 1. PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK BARU

BAGI PEMOHON YANG TELAH MEMPUNYAI KK-SIAK (KK BIRU)
PEMOHON
Telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin.

Lampiran-lampiran persyaratan terdiri dari :
Surat pengantar dari Ketua RT/RW/Kadus;
- Mengisi Formulir Permohonan KTP (F-1.07) dibantu Petugas Desa/Kelurahan;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP Lama (KTP kuning); (jika KTP hilang bawa surat Keterangan dari Kepolisian).
- Pas foto 2 x 3 cm : 2 lembar.

DESA/KELURAHAN
Petugas Desa/Kelurahan (sekdes/perangkat) memeriksa status penduduk dan kebenaran surat bukti keterangan yang dimiliki oleh penduduk setelah dianggap benar dan memenuhi syarat, Petugas Desa/Kelurahan meneruskan Kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk mohon tanda tangan selanjutnya Pemohon langsung membawa pesyaratan ke Kantor Kecamatan.

KECAMATAN
Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi persyaratan yang diserahkan oleh pemohon setelah dianggap benar dan valid, Petugas Kecamatan (Operator) memanggil Pemohon untuk di foto (menggunakan foto digital).
Petugas Kecamatan melakukan perekaman data/Entry data KTP dan Cetak KTP serta penandatanganan KTP oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemohon KTP.

WAKTU PELAKSANAAN
Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan KTP masuk di Kecamatan.


2. PEMOHON KARTU TANDA PENDUDUK YANG BELUM MEMPUNYAI KK-SIAK

PEMOHON

- Mengisi Formulir F-1.01, F-1.06 dan F-1.07 dibantu Petugas Desa/Kelurahan;
- Telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin.

Lampiran-lampiran persyaratan antara lain :
- Surat Pengantar dari KEtua RT/RW/Kadus;
- Foto copy KK lama (warna merah asli);
- KTP lama (KTP Kuning) bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga yang telah ber KTP;
- Foto copy Akta Kelahiran, Bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga;
- Foto copy Ijazah terakhir, bagi KK dan semua anggota keluarga;
- Foto copy Akta PErceraian/Surat Cerai bagi yang cerai;
- Pas foto ukuran 2x3 cm : 2 lembar.

DESA/KELURAHAN
Petugas Desa/Kelurahan (sekdes/perangkat) memeriksa status penduduk dan kebenaran surat bukti keterangan yang dimiliki oleh penduduk setelah dianggap benar dan memenuhi syarat, Petugas Desa/Kelurahan meneruskan Kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk mohon tanda tangan selanjutnya Pemohon langsung membawa pesyaratan ke Kantor Kecamatan.

KECAMATAN
Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi setelah dianggap lengkap dan valid, Petugas Kecamatan memanggil Pemohon untuk Di foto.

WAKTU PELAKSANAAN
Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan KTP masuk di Kecamatan.

3. PERMOHONAN KTP BAGI YANG KEHILANGAN KTP
Pemohon yang kehilangan KArtu Tanda Penduduk, Maka Penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Keterangan kehilangan KTP dari Kepolisian;
- Pengantar RT;
- Formulir F.1-07 yang telah diisi dilampiri pas foto 2 x 3 cm : 2 lembar;
- Foto copy KK-SIAK.

4. PERMOHONAN KTP BAGI YANG HABIS MASA BERLAKUNYA
Pemohon KTP yang habis masa berlakunya/perpanjangan, maka penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pengantar dari RT;
- Formulir F.1-07 yang teah diisi lengkap;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP Asli (14 hari sebelum masa berlakunya habis untuk mengajukan permohonan perpanjangan KTP) permohonan KTP setelah habis masa berlakunya dikenai denda administrasi.

5. PERMOHONAN KTP BAGI YANG MENGALAMI PERUBAHAN BIODATA
Pemohon KArtu TAnda Penduduk yang mengalami perubahan biodata penduduk maka penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pengantar RT;
- Formulir F.1-07 yang telah diisi lengkap;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP SIAK Asli;
- Surat Keterangan Perubahan data Kependudukan F.1-05;
- Lampiran Bukti Perubahan Biodata, misalnya : status belum kawin berbahan menjadi kawin maka dilampiri Surat Nikah/Akta Perkawinan;

6. PERMOHONAN KTP BAGI PENDATANG BARU
Pemohon Kartu Tanda Penduduk bagi pendatang baru, maka penerbitan KTP setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pengantar RT;
- Foto copy KK-SIAk (yang akan membuat KTP sudah masuk dalam Kartu Keluarga SIAK) sehingga harus membuat Kartu Keluarga terlebih dahulu lihat persyaratan membuat KK bagi pendatang baru (numpang KK atau membuat KK sendiri);
- Formulir F.1-07 yang telah diisi dilampiri foto 2x3 cm : 2 lembar;
- Surat keterangan Pindah Datang yang masih berlaku.

Tidak ada komentar: