Minggu, 30 Mei 2010

Mencari AKTE

expr:id='"post-" + data:post.id'> PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
Pencatatan Kelahiran berdasarkan Waktu Pendaftaran
1. Pencatatan Kelahiran Umum
- Pencatatan Kelahiran Umum adalah Akta Kelahiran yang pendaftarannya belum melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
- Batas waktu pendaftarab Akta kelahiran Umum adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran yang bersangkutan baik bagi WNI dan WNA.
- Kutipan Akta Kelahiran yang pelaporannya dilakukan tepat waktu sebagaimana tersebut diatas diberikan kepada penduduk tanpa dipungut biaya.
2. Pencatatan Kelahiran Terlambat (melampaui batas waktu)
- Pencatatan Kelahiran Terlambat adalah AKta Kelahiran yang pendaftarannya telah melebihi jangka waktu yang telah ditentukan (lebih 60 hari kerja).
- Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu yang telah ditentukan, dilaksanakan setelah :
Mendapatkan persetujuan Kepala Daerah bagi WNI;
Mendapatkan Penentapan Pengadilan bagi WNA
- Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak kelahiranm dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, baik bagi WNI maupun WNA (pelaksanaan sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku)

Persyaratan :
- Mengisi Formulir pelaporan yang sudah disediakan;
- Surat Keterangan Lahir dari kelurahan/desa (asli);
- Foto copy KTP dan KK orang tua;
- Foto copy KTP yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki);
- Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tuanya;
- Foto copy ijazah yang bersangkutan (bagi ang sudah memiliki).

Manfaat :
- Mengurus tunjangan keluarga bagi PNS, TNI/POLRI, BUMN/BUMD dan Karyawan swasta;
- Mengurus keperluan sekolah dari TK s/d Perguruan Tinggi;
- Melamar Pekerjaan;
- Mendaftarkan menjadi anggota TNI/POLRI;
- Melangsungkan perkawinan;
- Mengurus warisan sebagai bukti anak dari yang akan memberi waris;
- Membuat paspor;
- Mengurus beasiswa;
- Mengurus asuransi;
- Mengurus pension;
- Mengurus akta kematian.

Besaran Tarif Retribusi :
Untuk anak ke 1 dan ke 2 : Rp. 7.000,-
Untuk anak ke 3 dan seterusnya Rp. 11.000,-

Jangka waktu Proses penyelesaian 14 hari kerja

Tidak ada komentar: