Minggu, 30 Mei 2010

Membuat KK

expr:id='"post-" + data:post.id'> PELAYANAN KARTU KELUARGA
1. PERMOHONAN KARTU KELUARGA SIAK BARU
PEMOHON
Pemohon yang akan mengajukan permohonan Kartu Keluarga SIAK (KK Warna Biru). Dengan cara Pemohon Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.06 pengisiannya harus sesuai dengan Biodata Anggota Keluarga dibantu oleh petugas Desa/kelurahan/(Sekdes/Perangkat) Khusus untuk pengisian Nomor KK dan NIK berpedoman pada Buku Induk Penduduk.

Lampiran-lampiran terdiri dari :
- Surat Pegantar dari Ketua RT/RW;
- Foto copy KK Lama;
- Foto copy KTP lama bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga yang telah ber KTP;
- Foto copy AKta Kelahiran, bagi Kepala Keluarga dan semua Anggota Keluarga;
- Foto copy Ijazah Terakhir, bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga;
- Foto copy Surat Nikah/Akta Nikah, bagi yang sudah menikah;
- Foto copy Akta Perceraian/Sura Cerai bagi yang cerai;
- Untuk Pendatang Baru ditambah Surat Keterangan Pindah Datang.

DESA/KELURAHAN
Petugas Desa/Kelurahan (Sekdes/Perangkat Desa) meneliti dan memeriksa kebenaran surat bukti keterangan yang dimiliki oleh penduduk, setelah dianggap benar dan memenuhi syarat, Petugas Desa/Kelurahan meneruskan Kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk mohon tanda tangan Formulir Biodata Penduduk (F-1.01) dan Formulir Permohonan KK Baru (F-1.06). Kemudian Pemohon langsung membawa ke Kantor Kecamatan.

KECAMATAN
Petugas Kecamatan Menverifikasi dan Memvalidasi data dari pemohon setelah benar dan valid Petuga Kecamatan (Operator) melakukan perekaman dalam data base kependudukan selanjutnya baru Cetak Kartu Keluarga dan Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kepala Keluarga.

WAKTU PELAKSANAAN
Proses Pembuatan Kartu Keluarga paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan KK masuk di Kecamatan.


2. PERMOHONAN KARTU KELUARGA SIAK KARENA HILANG

Pemohon yang kehilangan KArtu KEluarga SIAK, maka penerbitan KK-SIAK setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Kepolisian;
Pengantar RT;
Foto copy KK-SIAK (pinjam arsip KK di Ketua RT/Kades/Kepala Kelurahan/Kecamatan) Karena asrsip KK ada di RT, Desa dan Kecamatan;
Formulir F-1.06 yang telah diisi lengkap.

3. PERMOHONAN KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (2 Macam)

PENAMBAHAN KARENA KELAHIRAN
Pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Formulir F.1-03 (formulir biodata penduduk untuk perubahan data/tambahan anggota keluarga) yang telah diisi lengkap;
- Formulir F.1-06 (permohonan Kartu Keluarga) yang telah diisi lengkap;
- Pengantar RT;
- KK-SIAK yang asli;
- Foto Copy Akta Kelahiran.

PENAMBAHAN KARENA KEDATANGAN BARU
Pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- F.1-03 ( formulir biodata penduduk untuk perubahan data/tambahan anggota keluarga ) yang telah diisi lengkap;
- Formulir F.1-06 ( permohonan Kartu Keluarga ) yang telah diisi lengkap;
- Pengantar RT ;
- KK – SIAK yang asli (yang akan ditumpangi ) ;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang dating ;
- Foto Copy Kartu Keluarga ( orang yang akan menumpang dari daerah asal );
- Foto Copy Akte Kelahiran;
- Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan ( bila sudah menikahn );
- Foto Copy Akta Percerain/Surat Cerai (bagi yang cerai );
- Foto Copy Ijasah terakhir.

4. PERMOHONAN KARTU KELUARGA KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA (2 macam)

PENGURANGAN KARENA MENINGGAL :
Pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Formulir F.1-06 yang telah diisi lengkap;
- Pengantar RT;
- KK-SIAK yang Asli;
- Foto copy Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian.

PENGURANGAN KARENA PINDAH :
Pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Formulir F.1-06 yang telah diisi lengkap;
- Pengantar RT;
- KK-SIAK yang Asli;
- Surat Keterangan Pindah Penduduk (bagi yang pindah).

Tidak ada komentar: