Sabtu, 06 Februari 2016

kaligrafi

expr:id='"post-" + data:post.id'>


[+/-] Selengkapnya...

Senin, 04 Februari 2013

Forum Bebas: HIZIB KHOFI

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Forum Bebas: HIZIB KHOFI

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 08 Januari 2013

Jumat, 26 Oktober 2012

AdRy: Arti Idul Adha

expr:id='"post-" + data:post.id'>

AdRy: Arti Idul Adha

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 06 September 2012

expr:id='"post-" + data:post.id'>


[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 05 September 2012

expr:id='"post-" + data:post.id'>


[+/-] Selengkapnya...

expr:id='"post-" + data:post.id'>


[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 07 Juli 2011

expr:id='"post-" + data:post.id'>

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 15 April 2011

NINO WORKING

expr:id='"post-" + data:post.id'>

NINO WORKING

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 14 April 2011

mau tanya

expr:id='"post-" + data:post.id'>

gimana caranya
mengajukan proposal permohonan bantuan pak

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 21 September 2010

Masalh Lingkungan

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Lama ga buka ternyata juga ga ada yang membuka....KECEWA.
Siapa yang mau buka dan komen komen yo... ternyata sulit juga buat blog
terutama mencari Pengunjung ke Blogku
Tapi ya lumayanlah bisa belajar memang belum sempat utak utek karena banyak sekali kesibukan-kesibukan yang harus kujalani dari PRIBADI ATAUPUN lINGKUNGAN
semoga aku bisa eksis
MOHON DORONGAN DAN DUKUNGANNYA

[+/-] Selengkapnya...

Laporan Hasil Panitia Zakat Fitrah

expr:id='"post-" + data:post.id'>

PANITIA ZAKAT FITRAH 1431 H
MUSHOLLA BAITUSSALAM RT 03 RW 08
NO NAMA JUMLAH INFAQ KETERANGAN
Zakat / Orang Kilogram
1 Muh Towil 2 5 Rp 5,000
2 Ny.Sarmini 5 12.5 Rp 5,000
3 Fandi 3 7.5 Rp 5,000
4 Asikin Sutrisno 8 20 Rp 40,000
5 Supriyanto 2 5 Rp 10,000
6 Zaenal Abidin 2 5 Rp 10,000
7 Sudaryono 2 5 Rp 5,000
8 Solikhin 2 5 Rp 10,000
9 Tafrikhan 2 5 Rp 5,000
10 Djumeri 3 7.5 Rp 10,000
11 Muh Tarwiyan 4 10 Rp 5,000
12 Sukaeri 6 15 Rp 10,000
13 Rusmiyati 5 12.5 Rp 5,000
14 Mursiyah 5 12.5 Rp 5,000
15 Muthli`ah 2 5 Rp 5,000
16 Didit Wuryantoro 4 10 Rp 5,000
17 Ruwandi 2 5 Rp 5,000
18 Sukirman 10 25 Rp 15,000
19 Shoderi 4 10 Rp 10,000
20 Siti Yulaekhah 3 7.5 Rp 5,000
21 Asrofi 4 10 Rp 5,000
22 Budiyono 4 10 Rp 5,000
23 Eksa Wahyu JS 3 7.5 Rp 10,000
24 Sutarto 2 5 Rp 10,000
25 Rasi 4 10 Rp 5,000
26 Yasak 3 7.5 Rp 5,000
27 Titik 2 5 Rp 5,000
28 Suryati 4 10 Rp 5,000
29 Ismail Hidayat 2 5 Rp 5,000
30 Sulistiyono 2 5 Rp 5,000
31 Rochimun 3 7.5 Rp 5,000
32 Sigit Nugroho 4 10 Rp 5,000
33 Muh Fajar 7 17.5 Rp 10,000
34 Suyatman 2 5 Rp 50,000
35 Kalimah 5 12.5 Rp 20,000
36 Yasin 4 10 Rp 5,000
37 Ahmad Saekhu 3 7.5 Rp 5,000
38 Pitono 3 7.5 Rp 5,000
39 Amari 4 10 Rp 5,000
40 Ade isrofi 4 10 Rp 10,000
41 A.Kholik Ihsanudin 4 10 Rp 5,000
42 Sulistiyono 3 7.5 Rp 15,000
43 Rohmad Yamsari 3 7.5 Rp 5,000
44 Prawito 6 15 Rp 5,000
45 MF.Irkham 6 15 Rp 5,000
46 Anto Purwanto 5 12.5 Rp 5,000
47 Eko Paryanto 3 7.5 Rp 5,000
48 Prayitno 1 2.5 Rp 5,000
49 Sururi 4 10 Rp 5,000
50 Sofi`udin 2 5 Rp 10,000
51 Ambyah 3 7.5 Rp 5,000
52 Rofiq 4 10 Rp 5,000
53 Fidyah 21

Total 189 Orang 493.5 Kg Rp430,000



[+/-] Selengkapnya...

Panitia Zakat Fitrah

expr:id='"post-" + data:post.id'>

 PANITIA ZAKAT FITRAH 1431

1. KETUA : SOLIKHIN

2. WAKIL KETUA : MUH TARWIYAN

3. BENDAHARA : SULISTIYONO
4. SEKRETARIS : ADE ISROFI

5. ANGGOTA : 1. ADI ISWANTO

2. IMAM IRHAMNI

3.ISMAIL HIDAYAT

4. SIGIT NUGROHO

5. AGUNG PURNOMO

6. EKO SRIYANTO

7. DIDIT WURYANTORO


RENCANA PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH :

MALAM 27 RAMADHAN DAN DIBAGIKAN MALAM 29










[+/-] Selengkapnya...

Imam Tarawih & Kultum

expr:id='"post-" + data:post.id'>

JADUAL IMAM SHOLAT TARAWIH DAN KULTUM BULAN RAMADHAN 1431H
MUSHOLLA BAITUSSALAAM
TGL / BULAN RAMADHAN IMAM SHOLAT KULTUM
1 RAMADHAN 1431 H MUH TOWIL DJUMERI
2 RAMADHAN 1431 H MUH TARWIYAN ADI ISWANTO
3 RAMADHAN 1431 H ROHIMUN MUH TOWIL
4 RAMADHAN 1431 H SURURI MUH FAJAR
5 RAMADHAN 1431 H MUH TOWIL ROCHIMUN
6 RAMADHAN 1431 H MUH TARWIYAN ASROPI
7 RAMADHAN 1431 H ROHIMUN MUH TARWIYAN
8 RAMADHAN 1431 H SURURI DJUMERI
9 RAMADHAN 1431 H MUH TOWIL ADI ISWANTO
10 RAMADHAN 1431 H MUH TARWIYAN MUH TOWIL
11RAMADHAN 1431 H ROHIMUN MUH FAJAR
12 RAMADHAN 1431 H SURURI ROCHIMUN
13 RAMADHAN 1431 H MUH TOWIL ASROPI
14 RAMADHAN 1431 H MUH TARWIYAN MUH TARWIYAN
15 RAMADHAN 1431 H ROHIMUN DJUMERI
16 RAMADHAN 1431 H SURURI ADI ISWANTO
17 RAMADHAN 1431 H MUH TOWIL MUH TOWIL
18 RAMADHAN 1431 H MUH TARWIYAN MUH FAJAR
19 RAMADHAN 1431 H ROHIMUN ROCHIMUN
20 RAMADHAN 1431 H SURURI ASROPI
21 RAMADHAN 1431 H MUH TOWIL MUH TARWIYAN
22 RAMADHAN 1431 H MUH TARWIYAN DJUMERI
23 RAMADHAN 1431 H ROHIMUN ADI ISWANTO
24 RAMADHAN 1431 H SURURI MUH TOWIL
25 RAMADHAN 1431 H MUH TOWIL MUH FAJAR
26 RAMADHAN 1431 H MUH TARWIYAN ROCHIMUN
27 RAMADHAN 1431 H ROHIMUN ASROPI
28 RAMADHAN 1431 H SURURI MUH TARWIYAN
29 RAMADHAN 1431 H MUH TOWIL DJUMERI
30 RAMADHAN 1431 H MUH TARWIYAN ADI ISWANTO


[+/-] Selengkapnya...

expr:id='"post-" + data:post.id'>

KEGIATAN BULAN RAMADHAN 1431 H / 2010 M
MUSHOLLA BAITUSSALAAM



1 BA`DA SHUBUH KULIAH SHUBUH DAN
TANYA JAWAB AGAMA
2 BA`DA ASHAR TADARUS AL-QUR`AN ANAK-ANAK
3 BA`DA ISYA` • SHOLAT TARAWIH
• KULTUM
• TADARUS AL-QUR`AN
4 27 – 29 RAMADHAN PENERIMAAN ZAKAT FITRAH
(INFAQ Rp.5000,- / KK)
5 1 SYAWAL SHOLAT `IEDUL FITRI 1431 H


Demikian Kegiatan Bulan Ramadhan 1431 H kami sampaikan, terima kasih segala Partisipasi, dukungan serta keikutsertaannya.

Takmir Musholla Baitussalaam mengucapkan :

“ Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1431 H
Semoga segala amal & ibadah kita diterima dan kembali menjadi FITRAH “




Jaza Kumullah Khaoiron katsiran

[+/-] Selengkapnya...

Pengecatan Musholla

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Nomer : 07 / TMB / VIII / 2010
Hal : Pengecatan Musholla Baitussalaam


Assalamu`alaikum Wr.Wb.


Berikut kami sampaikan Pengeluaran Pengecatan Musholla Baitussalaam :

No Nama Barang Jumlah Harga Keterangan
1 Decolith sws 5 Kg 60.000
2 Avian 657 1 Kg 36.000
3 Afduner 1 Ltr 8.500
4 Kuas 4” 1 Buah 10.500
5 Kuas 3” 1 Buah 7.000
6 Kuas 1” 1 Buah 2.500
7 Super gloss 1 Kg 65.000
8 Thinner 1 Liter 15.000
9 Phillip 5 Watt 4 buah 82.000
10 Decolith 253 5 Kg 61.000
11 Thinner mercy 1 liter 16.000
12 Softener soklin 1 liter 7.500
13 Bensin 2 liter 10.000

Total Pengeluaran : :Rp.381.000

Demikian laporan kami sampaikan, semoga tidak menjadikan hal yang tidak diinginkan di kemudian.


Wassalamu`alaikum Wr.Wb. Ngebong, 08 Agustus 2010






Takmir Musholla Baitussalaam

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 04 Juni 2010

Hindari 8 perlakuan mulut

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Jika lisan adalah dua mata pisau, maka pergunakanlah lisan dengan sebaik-baiknya.

“lidah memang tidak bertulang, wajar saja jika berbohong” Jika memang seperti itu adanya, bagaimana jika Allah menciptakan lidah dengan bertulang agar manusia tidak lagi berdusta?

Rasulullah pernah berpesan: ”Barang siapa yang diam (tidak banyak bicara) maka dia akan selamat” (H.R. At-Tarmizi).

Dalam hadits lain disebutkan, Al-Ma’shum Saw. juga pernah berwasiat: “Barang siapa yang bisa menjamin (keselamatan) antara dua rahangnya (lisan) dan dua kakinya (faraj) maka aku menjamin baginya surga” (H.R. Bukhari).

Lisan ibarat pisau bermata dua, bila digunakan pada hal-hal yang baik maka akan mendatangkan kemaslahatan (kebaikan). Namun sebaliknya, bila digunakan pada hal-hal yang buruk, kemudhratan pun akan mengiringinya.

penyakit lisan yang harus dihindari:

1. Pembicaraan yang tidak Bermanfaat

“Salah satu tanda kesempurnaan Islam seseorang adalah meninggalkan yang tidak bermanfaat baginya” (H.R. At-Tarmizi).

Yang dimaksud dengan “tidak bermanfaat” dalam hadits tersebut antara lain, muncul melalui lisan seperti ghibah, fitnah, menggunjing, berbohong dll. Padahal, pembicaraan yang tidak berarti sama sekali hanya membuang-buang waktu, dan kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT.

Secara singkat mungkin bisa kita katakan bahwa batasan baik atau buruknya perkataan seorang adalah diamnya, tidak mengakibatkan celaka bagi orang lain dan tidak mengakibatkan rugi terhadap dirinya sendiri.

2. Perdebatan dan Pertengkaran

Perdebatan dan pertengkaran acapkali berbuntut pada perpecahan. Makanya, Rasulullah Saw. melarang umatnya yang suka perdebatan seraya bertutur:

“Tidaklah sesat suatu kaum (dahulu) setelah Allah menunjuki mereka, kecuali karena mereka suka berdebat atau bertengkar” (H.T. At-Tarmizi).

Dalam sabdanya yang lain, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Tidak sempurna iman seorang hamba hingga dia meninggalkan pertikaian dan perdebatan walaupun dia dalam posisi benar” (H.R. Ibnu Abi ad-Dunya).

3. Suka Melaknat

Marah sering kali membawa seseorang lupa diri, sehingga kata-kata yang terucap dari kedua bibirnya mengakibatkan tidak terkendali.

4. Bercanda yang Berlebihan

Sabda Rasulullah:
“Jangan kamu mendebat saudaramu dan jangan kamu mencandainya” (H.R. At-Tarmizi).

Artinya, canda terhadap sesama selama dalam batas-batas yang wajar tidaklah dilarang. Akan tetapi, yang sering terjadi ketika canda sudah melebihi batas, sehingga aib sesama tidak jarang terbongkar gara-gara canda yang berlebihan. Imbasnya, berbuntut pada putusnya hubungan silaturahmi bahkan teman bisa menjadi lawan hanya karena canda yang berlebihan.

5. Mengejek dan Mencemoohkan orang lain

Allah SWT. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi orang (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain, karena boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan). (Q.S. Al-Hujurat: 11).

6.Ghibah (gosip)

Secara singkat, ghibah (gosip) bisa diartikan dengan menyebut atau menceritakan hal yang tidak baik dari pribadi seseorang. Sehingga, jika yang diceritakan mengetahuinya akan mnimbulkan permusuhan diantara keduanya. Biasanya, sesorang yang suka mengghibah tidak akan tenang jika melihat orang bahagia, senang dan gembira.

7.Namimah (mengadu domba)

Berbeda dengan namimah (adu domba), ghibah lebih kepada ingin melaga antara dua orang yang awalnya bersahabat akhirnya bermusuhan. Adu domba tidak saja dari perkataan, namun bisa juga dengan isyarat atau surat dsb.

Sabda Nabi Saw.”Tidakkah kamu ingin aku beritahukan orang yang paling jahat diantara kamu? Kata sahabat: “tentu wahai Rasulullah” kemudian nabi menyebutkan adu domba salah satunya.” (HR. Ahmad dari Abu Malik al-Asy’ari)

8.Memuji berlebihan

Adalah sifat manusia ingin selalu dipuji. Namun, terkadang yang memuji terlalu berlebihan sehingga sampai pada batas dusta. Pernah seorang sahabat memuji sahabat yang lain (dengan berlebihan), lalu Nabi Saw. mendengarnya seraya berkata ”Celakalah engkau, karena engkau (seolah-olah) telah memotong leher saudaramu, sekalipun dia senang mendengar apa yang kau ceritakan.”

Jika lisan adalah dua mata pisau, maka pergunakanlah lisan dengan sebaik-baiknya jangan sampai ada hati yang tersayat oleh ucapan kita, jangan sampai ada hati yang terluka karena perkataan kita.
Semoga Bermanfaat

[+/-] Selengkapnya...

Kebaikan

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Standar kebaikan adalah Jalan Allah swt, bukan kebiasaan yang dilakukan kebanyakan orang atau opini yang sedang trendy

Kebaikan adalah hal yang ingin di dapat dari seseorang namun susah untuk mengerjakannya. Kebaikan itu dimensinya luas tidak sempit, bukan berarti harus selalu mengalah atau menghindar dari masalah. Standar kebaikan adalah sesuai jalan Allah swt, bukan kebiasaan yang dilakukan kebanyakan orang atau opini yang sedang trendy.

Satu lagi, semua manusia diberi fitrah untuk mengenali kebaikan. Dalam hadist riwayat Ahmad disebutkan : “Kebaikan adalah apa-apa yang tenteram hati padanya, adapun dosa adalah apa-apa yang membuat hati kita ragu-ragu walaupun banyak manusia mendukung dan membenarkanmu”
Semua orang ingin menjalani kebaikan namun bagaimana caranya? apalagi dengan kebaikan dijanjikan balasan kebaikan dari Allah: “ Jazaa’u ihsan Illal Ihsan –tak ada kebaikan kecuali dibalas kebaikan-“ (QS.55:60).

Bekali Diri selalu dengan Niat Baik

Segala tindakan yang diawali dengan niat dapat dikategorikan ibadah. Namun lebih baik lagi bila niat yang kita tanam adalah niat yang baik. Baru keluar dari niat saja sudah Allah hitung satu ibadah apalagi bila menjelma jadi tindakan yang baik maka pahalanya ikut berlipat. Kebalikannya dengan niat buruk, Allah Yang Maha Pemurah tidak mencatat niat tersebut sebagai dosa sebelum niat tersebut terlaksana, Subhanallah.

Menghias Diri dengan Prasangka Baik

Prasangka Baik dalam Islam disebut Husnuzon. Betapa damainya orang yang menghias hidupnya dengan prasangka baik. Bisa dipastikan orang yang senantiasa berhusnuzon adalah orang yang cinta damai.

Fisik terlebih jiwanya tidak pernah lelah, lelah dari terus menerus menjelek-jelekkan orang sehingga banyak waktu terbuang percuma. Padahal dengan waktu yang sama bisa dipakai untuk beribadah kepada Allah swt. Berprasangka baik lahir dari selalu memuliakan orang dan tidak menganggap remeh seseorang.

“Jauhkanlah dirimu dari prasangka buruk, karena berprasangka buruk itu sedusta-dusta pembicaraan (yakni jauhkan dirimu dari menuduh seseorang berdasarkan sangkaan saja)”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Memilih untuk Berkata Baik.

Orang yang senantiasa berkata baik biasanya orangnya teliti. Bagaimana tidak?! Ia selalu memilih kata-katanya sebelum diucapkan, kadang menahannya bila ternyata akan menyakiti lawan bicara. Orang dengan perkataan baik juga jarang mengeluarkan kata-kata yang sia-sia.

Bahkan bila ia mengamalkan ajaran Islam dimana terdapat ayat yang mengatur kehidupan sosial sampai detil ke urusan suara maka ia akan menggunakan intonasi yang halus dan bersuara rendah namun tepat.

“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” [Luqman (31):19]

Aktualisasi diri lewat Tindakan Kebaikan

Bila semua tahapan diatas sudah dilalui maka tindakan implementasi selanjutnya pastilah tindakan kebaikan. Karena percuma saja mempraktekkan ketiga langkah diatas bila kemudian tindakan yang keluar adalah keburukan. Manusia terlebih lagi Allah akan mencela orang yang hanya membatasi diri dengan berkata baik namun tidak diikuti dengan tindakan kebaikan. Semoga kita tidak termasuk orang yang demikian sehingga julukan ‘No Action Talk Only’ tidak melekat pada nama kita.

Langkah diatas memang ditujukan untuk melatih diri, namun ternyata ada hal yang lebih besar lagi nilai dan dampaknya yaitu Ridho Allah. Wajib kita memohon perlindungan Allah dari segala hal yang mendatangkan keburukan.

Penuhi lisan kita dengan doa-doa kepada Allah, Dia akan merealisasikan segala kebaikan yang kita rencanakan dan luar biasa lagi kebaikan tersebut bermanivestasi baik bagi kehidupan kita di dunia sampai nanti juga di Akhirat.

Wallahu ‘Alam bish shawaab

[+/-] Selengkapnya...

Rumah Tangga dan Keluarga

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Berkeluarga memang susah susah gampang ya. Namanya menyatukan 2 hati yang berbeda kadang keinginan kita yang berbeda atau pendapat jadi sangatlah komplek permasalahan yang ada didalamnya.
Kadang timbul pertanyaan dalam hati apakah semua yang aku rasakan sama seperti yang mereka rasakan?
Namanya bermasyarakat tentunya ada istilah srawung cara orang jawa,silaturrahmi menurut bahasa kerennya,memang kadang cuma hanya cuma ngobrol ngalor ngidul atau bahkan sampai pada ngomongin orang.
Akan tetapi tujuan utama dari srawung adalah:menanyakan kabar keluarga,saudara,atau mungkin berbagi pengetahuan,informasi,membicarakan kebaikan-kebaikan yang harusnya dijalani.
Yah mungkin harus didasari dengan kaca mata agama semua akan baik kali ya???
Saya juga belum bisa melaksanakan dengan sempurna tentang srawung bahkan dengan orangtua sendiri atau mertua yang jaraknya dekat saja mungkin seminggu sekali saja kadang tidak pernah dapat bersama atau menjalin tali hubungan yang harmonis masih jauh dari sempurna.
tetangga atau masyarakat kadang akan mencap tentang kita
mungkin hanya tinggal dirumah terus tidak pernah ikut kegiatan,mungkin lewat saja tidak pernah menyapa,mungkin dapat undangan selamatan tidak berangkat,mungkin jika kerja bakti hanya omong saja,komplek pendapat orang.
ada pendapat biarlah orang berkata asal kita tidak merugikan mereka
Tapi apakah kita akan begitu terus
Saya juga sadar bahwasanya masyarakat memiliki hukum yang tidak tertulis
mereka selalu menilai tentang orang lain
dari uraian diatas maka marilah kita belajar bersama tentang berkeluarga,bermasyarakat,dan memgbuka hati serta pikiran tentang bermasyarakat menurut keyakinan masing-masing

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 02 Juni 2010

Jadual Piala Dunia 2010

expr:id='"post-" + data:post.id'>

PUTARAN PERTAMA

Jumat, 11 Juni 2010
Grup A
Afrika Selatan vs Meksiko, (21;00 WIB) di Johannesburg
Uruguay vs Perancis (01;30 WIB) di Cape Town

Sabtu, 12 Juni 2010
Grup B
Korea Selatan vs Yunani (01;30 WIB) di Port Elizabeth
Argentina vs Nigeria (21;00 WIB) di Johannesburg

Grup C
Inggris vs Amerika Serikat (01.30 GMT) di Rustenburg
Minggu, 13 Juni 2010
Grup C
Aljazair vs Slovenia (01;30 WIB) di Polokwane
Serbia vs Ghana (21;00 WIB) di Pretoria

Grup D
Jerman vs Australia (01;30 WIB) di Durban

Senin, 14 Juni 2010
Grup E
Belanda vs Denmark (18.30 WIB) di Johannesburg
Jepang vs Kamerun (21;00 WIB) di Bloemfontein

Grup F
Italia vs Paraguay (01;30 WIB) di Cape Town



Selasa, 15 Jun 2010
Grup F
Selandia Baru vs Slovakia (18.30 WIB) di Rustenburg

Grup G
Pantai Gading vs Portugal (21;00 WIB) di Elizabeth
Brasil vs Korea Utara (01;30 WIB) di Johannesburg

Rabu, 16 Juni 2010
Grup A
Afrika Selatan vs Uruguay (01;30 WIB) di Pretoria

Grup H
Honduras vs Cile (18.30 WIB) di Nelspruit
Spanyol vs Swiss (21;00 WIB) di Durban

Kamis, 17 Juni 2010
Grup B
Argentina vs Korea Selatan (18.30 WIB) di Johannesburg
Nigeria vs Yunani (21;00 WIB) di Bloemfontein

Grup A
Meksiko vs Perancis (01;30 WIB) di Polokwane

Jumat, 18 Juni 2010
Grup C
Amerika Serikat vs Slovenia (21;00 WIB) di Johannesburg
Inggris vs Aljazair (18.30 WIB) di Cape Town

Grup D
Jerman vs Serbia (18.30 WIB) di Port Elizabeth



Sabtu, 19 Juni 2010
Grup E
Belanda vs Jepang (18.30 WIB) di Durban
Australia vs Ghana (21;00 WIB) di Rustenburg
Denmark vs Kamerun (01;30 WIB) di Pretoria

Minggu, 20 Juni 2010
Grup F
Paraguay vs Slovakia (18.30 WIB) di Bloemfontein
Italia vs Selandia Baru (21;00 WIB) di Nelspruit

Grup G
Brasil vs Pantai Gading (01;30 WIB) di Johannesburg

Senin, 21 Juni 2010
Grup G
Korea Utara vs Portugal, (18.30 WIB) di Cape Town

Grup H
Swiss vs Cile (21;00 WIB) di Port Elizabeth
Spanyol vs Honduras (18.30 WIB) di Johannesburg

Selasa, 22 Juni 2010
Grup A
Meksiko vs Uruguay (21;00 WIB) di Rustenburg
Perancis vs Afrika Selatan (21;00 WIB) di Bloemfontein

Grup B
Nigeria vs Korea Selatan (18.30 WIB) di Durban
Yunani vs Argentina (01;30 WIB) di Polokwane

Rabu, 23 Juni 2010
Grup C
Slovenia vs Inggris (21;00 WIB) di Port Elizabeth
Amerika Seriikat vs Aljazair (21;00 WIB) di Pretoria

Grup D
Ghana vs Jerman (01;30 WIB) di Johannesburg
Australia vs Serbia (01;30 WIB) di Nelspruit

Kamis, 24 Juni 2010
Grup E
Denmark vs Jepang (01;30 WIB) di Rustenburg
Kamerun vs Belanda (01;30 WIB) di Cape Town

Grup F
Slovakia vs Italia (21;00 WIB) di Johannesburg
Paraguay vs Selandia Baru (21;00 WIB) di Polokwane

Jumat, 25 Juni 2010
Grup G
Portugal vs Brasil (21;00 WIB) di Durban
Korea Utara vs Pantai Gading (21;00 WIB) di Nelspruit
Grup H
Cile vs Spanyol (01;30 WIB) di Pretoria
Swiss vs Honduras (01;30 WIB) di Bloemfontein


JADWAL PERTANDINGAN PUTARAN KEDUA PIALA DUNIA 2010 AFRIKA SELATAN

PARTAI 49

Sabtu, 26 Juni 2010
Pemenang Grup A vs Runner-up Grup B (21;00 WIB) di Port Elizabeth

PARTAI 50
Pemenang Grup C vs Runner-up Grup D (01;30 WIB) di Rustenburg

Minggu, 27 Juni 2010

PARTAI 51
Pemenang Grup D vs Runner-up Grup C (21;00 WIB) di Bloemfontein

PARTAI 52
Pemenang Grup B vs Runner-up Grup A (01;30 WIB) di Johannesburg

Senin, 28 Juni 2010

PARTAI 53
Pemenang Grup E vs Runner-up Grup F (21;00 WIB) di Durban

PARTAI 54
Pemenang Grup G vs Runner-up Grup H (01;30 WIB) di Johannesburg

Selasa, 29 Juni 2010

PARTAI 55
Pemenang Grup F vs Runner-up Grup E (21;00 WIB) di Pretoria

PARTAI 56
Pemenang Grup H vs Runner-up Grup G (01;30 WIB) di Cape Town

PEREMPAT FINAL PIALA DUNIA 2010 AFRIKA SELATAN

Jumat, 2 Juli 2010

PARTAI 57
Pemenang Partai 53 vs Pemenang Partai 54 (21;00 WIB) di Port Elizabeth

PARTAI 58
Pemenang Partai 49 vs Pemenang Partai 50 (01;30 WIB) di Johannesburg

Sabtu, 3 Juli 2010

PARTAI 59
Pemenang Partai 52 vs Pemenang Partai 51 (21;00 WIB) di Cape Town

PARTAI 60
Pemenang Partai 55 vs Pemenang Partai 56 (01;30 WIB) di Johannesburg

SEMIFINAL PIALA DUNIA 2010 AFRIKA SELATAN

Selasa, 6 Juli 2010

Pemenang Partai 58 vs Pemenang Partai 57 (01;30 WIB) di Cape Town

Rabu, 7 Juli 2010

Pemenang Partai 59 vs Pemenang Partai 60 (01;30 WIB) di Durban

PEREBUTAN JUARA KE-3 PIALA DUNIA 2010 AFRIKA SELATAN

Sabtu, 10 Juli 2010
Tim Kalah di semifinal diadu (01;30 WIB) di Port Elizabeth

FINAL PIALA DUNIA 2010 AFRIKA SELATAN

Minggu, 11 Juli 2010
Pemenang Semifinal Diadu (01;30 WIB) di Johannesburg

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 01 Juni 2010

Kesaktian Pancasila

expr:id='"post-" + data:post.id'>

1 Juni merupakan tanggal sejarah di negara kita dan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila karena pada hari itu negara kita dirongrong oleh ide-ide lain dan para pejuang dengan semangat mempertahankan keutuhan NKRI. Marilah kita renungi dan teruskan cita-cita NKRI DAN selalu mengisi pembangunan dengan segala kekuatan dan kemampuan masing-masing

[+/-] Selengkapnya...

Senin, 31 Mei 2010

Pamsimas

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Aku ga tau pasti tentang Pamsimas,kalau tidak salah Program Air Minum Sanitasi berbasis Masyarakat
Program dari pusat untuk diperebutkan 1 kecamatan untuk 1 desa tapi yah mungkin saja kedepannya seluruh Desa di Indonesia bakal menerima Pamsimas amiin...
Pendaftaran PDAM sekarang mencapai 2 Juta belum lagi bulannya, yah jika bener-bener ada Pamsimas kedepannya mungkin uang tersebut bisa kita pakai untuk kebutuhan lain,pendidikan,ataupun kebutuhan sekunder yang lain.
Di Pringsurat sekarang jatuh di Desa Karangwuni moga Tahun depan ke Pingit ya boss...
Juga semoga para Perangkat Desa aktif akan hal tersebut.

[+/-] Selengkapnya...

Minggu, 30 Mei 2010

UU no 22 Th 2009 Tentang LLAJ

expr:id='"post-" + data:post.id'>

UU NO 22 TAHUN 2009
UU LLAJ ( LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN )


1. TIDAK MEMBAWA SIM DENDA 250 RIBU
2. TIDAK MEMILIKI SIM DENDA 1 JUTA

3. TIDAK MEMBAWA STNK DENDA 500 RIBU

4. PLAT NOMER BUATAN DENDA 500 RIBU

5. TIDAK MENGENAKAN HELM DENDA 250 RIBU

6. MENGGANTI LAMPU YANG MENYILAUKAN DENDA 500 RIBU

7. TIDAK MENGENAKAN SABUK PENGAMAN( MOBIL) DENDA 250 RIBU

8. TIDAK MENGUTAMAKAN PEJALAN KAKI DAN SEPEDA DENDA 500 RIBU

9. HELM SNI ( STANDART NASIONAL INDONESIA )


SEKEDAR INFO, SEMOGA KESELAMATAN SERTA KEAMANAN BERSAMA KITA SEMUA
AMIIN……


HIMBAUAN : TATILAH DAN GUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA




[+/-] Selengkapnya...

Mau Menikah...

expr:id='"post-" + data:post.id'>

PENCATATAN PERKAWINAN
Pencatatan perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sedang bagi yang beragama selain Islam dilakukan oleh pemuka agama yang bersangkutan, kemudian dicatatkan oleh unit kerja yang menangani pencatatan sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) agar perkawinannya tersebut sah menurut Negara dan mempunyai kepastian hukum.
Apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan surat/bukti perkawinan dari pemuka agama, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan (perkawinan aliran kepercayaan/deda agama).

Persyaratan :
Bagi WNI
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
- Surat Bukti perkawinan agama;
- Foto copy Akta Kelahiran kedua mempelai dilegalisir;
- Surat Keterangan Model N1, N2, N3 dan N4 dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan setelah atau Surat Keterangan lain yang ditentukan;
- Surat Keterangan Status Perkawinan/Rekomendasi Kantor/Dinas Catatan Sipil bagi yang berasal dari luar Kabupaten Temanggung;
- Foto copy KTP dan KK kedua mempelai yang dilegalisir;
- Foto copy KTP/kematian kedua orang tua dilegalisir;
- Akta Ijin Kawin bagi yang belum berusia 21 tahun;
- Ijin Kawin dari Pengadilan Negeri bagi yang belum berusia 16 tahun bagi mempelai wanita dan 19 tahun bagi mempelai pria;
- Ganti nama bila ada;
- Pas photo berdampingan kuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas;
- Akta kelahiran Anank yang akan diakui/disahkan bila ada;
- Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan pernah kawin;
- Ijin dari Komandan agi Anggota ABRI.

Bagi WNA
- Untuk WNA yang tidak Menetap di Indonesia disyaratkan melampirkan foto copy Passport dan Visa yang bersangkutan;
- STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari Kepolisian;
- Surat dari Kedutaan/Konsul/Perkawinan Negara Asing yang bersangkutan;
- Kim/kims (Kartu Ijin Masuk/Sementara)
- Surat Ijin Kontrak dari Disnaker bagi tenaga asing yang melaksankan kontrak kerja Indonesia.

Manfaat :
- Memberikan kepastian hukum bagi keabsahan suatu ikatan perkawinan bagi suami maupun istri;
- Memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang akan dilahirkan;
- Mengurus Akta Kelahiran anak-anaknya;
- Mengurus tunjangan keluarga bagi PNS, TNI/POLTRI, BUMN/BUMD dan Karyawan Swasta;
- Mengurus warisan.

Besaran Tarif Retribusi :















Jangka waktu Proses penyelesaian 14 hari kerja

[+/-] Selengkapnya...

Membuat KK

expr:id='"post-" + data:post.id'>

PELAYANAN KARTU KELUARGA
1. PERMOHONAN KARTU KELUARGA SIAK BARU
PEMOHON
Pemohon yang akan mengajukan permohonan Kartu Keluarga SIAK (KK Warna Biru). Dengan cara Pemohon Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.06 pengisiannya harus sesuai dengan Biodata Anggota Keluarga dibantu oleh petugas Desa/kelurahan/(Sekdes/Perangkat) Khusus untuk pengisian Nomor KK dan NIK berpedoman pada Buku Induk Penduduk.

Lampiran-lampiran terdiri dari :
- Surat Pegantar dari Ketua RT/RW;
- Foto copy KK Lama;
- Foto copy KTP lama bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga yang telah ber KTP;
- Foto copy AKta Kelahiran, bagi Kepala Keluarga dan semua Anggota Keluarga;
- Foto copy Ijazah Terakhir, bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga;
- Foto copy Surat Nikah/Akta Nikah, bagi yang sudah menikah;
- Foto copy Akta Perceraian/Sura Cerai bagi yang cerai;
- Untuk Pendatang Baru ditambah Surat Keterangan Pindah Datang.

DESA/KELURAHAN
Petugas Desa/Kelurahan (Sekdes/Perangkat Desa) meneliti dan memeriksa kebenaran surat bukti keterangan yang dimiliki oleh penduduk, setelah dianggap benar dan memenuhi syarat, Petugas Desa/Kelurahan meneruskan Kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk mohon tanda tangan Formulir Biodata Penduduk (F-1.01) dan Formulir Permohonan KK Baru (F-1.06). Kemudian Pemohon langsung membawa ke Kantor Kecamatan.

KECAMATAN
Petugas Kecamatan Menverifikasi dan Memvalidasi data dari pemohon setelah benar dan valid Petuga Kecamatan (Operator) melakukan perekaman dalam data base kependudukan selanjutnya baru Cetak Kartu Keluarga dan Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kepala Keluarga.

WAKTU PELAKSANAAN
Proses Pembuatan Kartu Keluarga paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan KK masuk di Kecamatan.


2. PERMOHONAN KARTU KELUARGA SIAK KARENA HILANG

Pemohon yang kehilangan KArtu KEluarga SIAK, maka penerbitan KK-SIAK setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Kepolisian;
Pengantar RT;
Foto copy KK-SIAK (pinjam arsip KK di Ketua RT/Kades/Kepala Kelurahan/Kecamatan) Karena asrsip KK ada di RT, Desa dan Kecamatan;
Formulir F-1.06 yang telah diisi lengkap.

3. PERMOHONAN KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (2 Macam)

PENAMBAHAN KARENA KELAHIRAN
Pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Formulir F.1-03 (formulir biodata penduduk untuk perubahan data/tambahan anggota keluarga) yang telah diisi lengkap;
- Formulir F.1-06 (permohonan Kartu Keluarga) yang telah diisi lengkap;
- Pengantar RT;
- KK-SIAK yang asli;
- Foto Copy Akta Kelahiran.

PENAMBAHAN KARENA KEDATANGAN BARU
Pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- F.1-03 ( formulir biodata penduduk untuk perubahan data/tambahan anggota keluarga ) yang telah diisi lengkap;
- Formulir F.1-06 ( permohonan Kartu Keluarga ) yang telah diisi lengkap;
- Pengantar RT ;
- KK – SIAK yang asli (yang akan ditumpangi ) ;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang dating ;
- Foto Copy Kartu Keluarga ( orang yang akan menumpang dari daerah asal );
- Foto Copy Akte Kelahiran;
- Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan ( bila sudah menikahn );
- Foto Copy Akta Percerain/Surat Cerai (bagi yang cerai );
- Foto Copy Ijasah terakhir.

4. PERMOHONAN KARTU KELUARGA KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA (2 macam)

PENGURANGAN KARENA MENINGGAL :
Pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Formulir F.1-06 yang telah diisi lengkap;
- Pengantar RT;
- KK-SIAK yang Asli;
- Foto copy Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian.

PENGURANGAN KARENA PINDAH :
Pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Formulir F.1-06 yang telah diisi lengkap;
- Pengantar RT;
- KK-SIAK yang Asli;
- Surat Keterangan Pindah Penduduk (bagi yang pindah).

[+/-] Selengkapnya...

Mencari AKTE

expr:id='"post-" + data:post.id'>

PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
Pencatatan Kelahiran berdasarkan Waktu Pendaftaran
1. Pencatatan Kelahiran Umum
- Pencatatan Kelahiran Umum adalah Akta Kelahiran yang pendaftarannya belum melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
- Batas waktu pendaftarab Akta kelahiran Umum adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran yang bersangkutan baik bagi WNI dan WNA.
- Kutipan Akta Kelahiran yang pelaporannya dilakukan tepat waktu sebagaimana tersebut diatas diberikan kepada penduduk tanpa dipungut biaya.
2. Pencatatan Kelahiran Terlambat (melampaui batas waktu)
- Pencatatan Kelahiran Terlambat adalah AKta Kelahiran yang pendaftarannya telah melebihi jangka waktu yang telah ditentukan (lebih 60 hari kerja).
- Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu yang telah ditentukan, dilaksanakan setelah :
Mendapatkan persetujuan Kepala Daerah bagi WNI;
Mendapatkan Penentapan Pengadilan bagi WNA
- Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak kelahiranm dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, baik bagi WNI maupun WNA (pelaksanaan sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku)

Persyaratan :
- Mengisi Formulir pelaporan yang sudah disediakan;
- Surat Keterangan Lahir dari kelurahan/desa (asli);
- Foto copy KTP dan KK orang tua;
- Foto copy KTP yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki);
- Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tuanya;
- Foto copy ijazah yang bersangkutan (bagi ang sudah memiliki).

Manfaat :
- Mengurus tunjangan keluarga bagi PNS, TNI/POLRI, BUMN/BUMD dan Karyawan swasta;
- Mengurus keperluan sekolah dari TK s/d Perguruan Tinggi;
- Melamar Pekerjaan;
- Mendaftarkan menjadi anggota TNI/POLRI;
- Melangsungkan perkawinan;
- Mengurus warisan sebagai bukti anak dari yang akan memberi waris;
- Membuat paspor;
- Mengurus beasiswa;
- Mengurus asuransi;
- Mengurus pension;
- Mengurus akta kematian.

Besaran Tarif Retribusi :
Untuk anak ke 1 dan ke 2 : Rp. 7.000,-
Untuk anak ke 3 dan seterusnya Rp. 11.000,-

Jangka waktu Proses penyelesaian 14 hari kerja

[+/-] Selengkapnya...

Prosedur Membuat KTP

expr:id='"post-" + data:post.id'>

1. PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK BARU

BAGI PEMOHON YANG TELAH MEMPUNYAI KK-SIAK (KK BIRU)
PEMOHON
Telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin.

Lampiran-lampiran persyaratan terdiri dari :
Surat pengantar dari Ketua RT/RW/Kadus;
- Mengisi Formulir Permohonan KTP (F-1.07) dibantu Petugas Desa/Kelurahan;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP Lama (KTP kuning); (jika KTP hilang bawa surat Keterangan dari Kepolisian).
- Pas foto 2 x 3 cm : 2 lembar.

DESA/KELURAHAN
Petugas Desa/Kelurahan (sekdes/perangkat) memeriksa status penduduk dan kebenaran surat bukti keterangan yang dimiliki oleh penduduk setelah dianggap benar dan memenuhi syarat, Petugas Desa/Kelurahan meneruskan Kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk mohon tanda tangan selanjutnya Pemohon langsung membawa pesyaratan ke Kantor Kecamatan.

KECAMATAN
Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi persyaratan yang diserahkan oleh pemohon setelah dianggap benar dan valid, Petugas Kecamatan (Operator) memanggil Pemohon untuk di foto (menggunakan foto digital).
Petugas Kecamatan melakukan perekaman data/Entry data KTP dan Cetak KTP serta penandatanganan KTP oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemohon KTP.

WAKTU PELAKSANAAN
Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan KTP masuk di Kecamatan.


2. PEMOHON KARTU TANDA PENDUDUK YANG BELUM MEMPUNYAI KK-SIAK

PEMOHON

- Mengisi Formulir F-1.01, F-1.06 dan F-1.07 dibantu Petugas Desa/Kelurahan;
- Telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin.

Lampiran-lampiran persyaratan antara lain :
- Surat Pengantar dari KEtua RT/RW/Kadus;
- Foto copy KK lama (warna merah asli);
- KTP lama (KTP Kuning) bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga yang telah ber KTP;
- Foto copy Akta Kelahiran, Bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga;
- Foto copy Ijazah terakhir, bagi KK dan semua anggota keluarga;
- Foto copy Akta PErceraian/Surat Cerai bagi yang cerai;
- Pas foto ukuran 2x3 cm : 2 lembar.

DESA/KELURAHAN
Petugas Desa/Kelurahan (sekdes/perangkat) memeriksa status penduduk dan kebenaran surat bukti keterangan yang dimiliki oleh penduduk setelah dianggap benar dan memenuhi syarat, Petugas Desa/Kelurahan meneruskan Kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk mohon tanda tangan selanjutnya Pemohon langsung membawa pesyaratan ke Kantor Kecamatan.

KECAMATAN
Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi setelah dianggap lengkap dan valid, Petugas Kecamatan memanggil Pemohon untuk Di foto.

WAKTU PELAKSANAAN
Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan KTP masuk di Kecamatan.

3. PERMOHONAN KTP BAGI YANG KEHILANGAN KTP
Pemohon yang kehilangan KArtu Tanda Penduduk, Maka Penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Keterangan kehilangan KTP dari Kepolisian;
- Pengantar RT;
- Formulir F.1-07 yang telah diisi dilampiri pas foto 2 x 3 cm : 2 lembar;
- Foto copy KK-SIAK.

4. PERMOHONAN KTP BAGI YANG HABIS MASA BERLAKUNYA
Pemohon KTP yang habis masa berlakunya/perpanjangan, maka penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pengantar dari RT;
- Formulir F.1-07 yang teah diisi lengkap;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP Asli (14 hari sebelum masa berlakunya habis untuk mengajukan permohonan perpanjangan KTP) permohonan KTP setelah habis masa berlakunya dikenai denda administrasi.

5. PERMOHONAN KTP BAGI YANG MENGALAMI PERUBAHAN BIODATA
Pemohon KArtu TAnda Penduduk yang mengalami perubahan biodata penduduk maka penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pengantar RT;
- Formulir F.1-07 yang telah diisi lengkap;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP SIAK Asli;
- Surat Keterangan Perubahan data Kependudukan F.1-05;
- Lampiran Bukti Perubahan Biodata, misalnya : status belum kawin berbahan menjadi kawin maka dilampiri Surat Nikah/Akta Perkawinan;

6. PERMOHONAN KTP BAGI PENDATANG BARU
Pemohon Kartu Tanda Penduduk bagi pendatang baru, maka penerbitan KTP setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pengantar RT;
- Foto copy KK-SIAk (yang akan membuat KTP sudah masuk dalam Kartu Keluarga SIAK) sehingga harus membuat Kartu Keluarga terlebih dahulu lihat persyaratan membuat KK bagi pendatang baru (numpang KK atau membuat KK sendiri);
- Formulir F.1-07 yang telah diisi dilampiri foto 2x3 cm : 2 lembar;
- Surat keterangan Pindah Datang yang masih berlaku.

[+/-] Selengkapnya...

AD/ART RT03 RW08 Dusun Ngebong

expr:id='"post-" + data:post.id'>

ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA (AD & ART)
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 03/ RUKUN WARGA 08 DUSUN NGEBONG
DESA PINGIT KECAMATAN PRINGSURAT
KABUPATEN TEMANGGUNG
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan RT, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesiasesuai dengan agama dan berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 08 Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB I
NAMA, WAKTU,DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 08 Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 03 RW 08.

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan

RT 03 RW 08 didirikan pada tanggai 10 Januari 2003 dan bertempat kedudukan di RT 03/ RW 08 Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP,MOTTO,USAHA,DAN INVENTARIS

Pasal 3
Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 03 RW 08 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Tujuan

RT 03 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 5
Prinsip

Dalam menjalankan organisasi RT 03 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Demokratis
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup

Pasal 6
Motto

1).Tri Rukun
a.Rukun bertetangga
b.Rukun berwarga
c.Rukun Beragama

2).Tri Tertib
a.Tertib Organisasi
b.Tertib Administrasi
c.Tertib Komunikasi

Pasal 7
Usaha

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka RT 03 RW 08 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Program pengamanan lingkungan;
2. Program kebersihan lingkungan;
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5. Mengadakan pertemuan Selapanan RT
6. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
7. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.


Pasal 8
Inventaris

1).Sarana Ibadah ( Musholla Baitussalaam )
2).Kursi sebanyak 100 buah
3).Meja Tamu sebanyak 10 buah
4).Meja Plasmanan sebanyak 2 buah
5).Lampu Penerangan Jalan sebanyak 2 buah
6).Meja dan Kursi Belajar Remaja 10 pasang

BAB III
ORGANISASI

Pasal 7
Keanggotaan,hak,dan kewajiban anggota

1) Anggota adalah setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03 RW 08 serta Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 RW 08 Dusun Ngebong. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.

2) Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03 RW 08, wajib memiliki KTP Kabupaten Temanggung. Bila dalam pengurusan KTP
kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.

3) Setiap Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 RW 08 tidak boleh memiliki KTP Kabupaten Temanggung dan kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara.
4) Warga pendatang yang atau memiliki usaha di RT 03 RW 08

Pasal 8
Kewajiban Anggota

1) Setiap Anggota mempunyai kewajiban :

a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 03 RW 08.
b. Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Desa Pingit,
c, Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 03, RW 08, Dusun Ngebong
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di lingkungan RT 03 RW 08.
f.Mengikuti kegiatan lingkungan
g.Membayar Iuran Siskamling ataupun dana kegiatan lingkungan


Pasal 9
Hak Anggota

1) Setiap Anggota mempunyai hak :

a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat
baik diminta maupun tidak.
d. Mendapat pelayanan yang sama.

6) Keanggotaan berakhir, bilamana warga :

a. Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal.


Pasal 10
Pengurus

1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

2) Tugas dan fungsi Ketua :

a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada Anggota.
b. Memelihara kerukunan hidup Anggota.
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni Anggota.
d. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
e. Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.

3} Tugas dan fungsi Sekretaris :

a. Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
b. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT 03 untuk
kemajuan dan perkembangan RT 03,
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 03.

4) Tugas dan fungsi Bendahara :

a, Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas
dan barang inventaris,
b. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua RT 03.
d.Dalam melaksanakan tugas bendahara dibantu coordinator anggota

5) Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 03 terpilih.
6) Masa bhakti Pengurus adalah selama 2 (dua) tahun.
7) Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
8) Rapat pengurus diadakan sebelum selapanan RT.
9) Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
10).Rapat Anggota / Selapanan

1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2) Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, kebersamaan anggota,dan kegiatan lingkungan.
3) Rapat dianggap syah apabila dihadiri oieh setengah (1/2) dari jumlah Anggota.
4) Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
5) Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.
6) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
8) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.

Pasal 11
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

1).Pergantian Ketua RT 03 RW 08 dilaksanakan setiap dua tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.

2) Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 03 RW 08 tidak dapat dipilih kembali,

3) Pemilihan Ketua RT 03 RW 08 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing anggota dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 03 RW 08dan dilaksanakan melalui Rapat Anggota.

4) Ketua RT 03 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Berpindah tempat tinggal.
c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

5) Apabila Ketua RT 03 RW 08 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.


BAB IV
KEUANGAN,IURAN,DAN KAS INVENTARIS

Pasal 12
Keuangan
1) Anggaran belanja RT disusun berdasarkan rencana kegiatan.
2) Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan warga dan donatur.
3) Laporan keuangan dilaporkan kepada Anggota setiap selapanan RT.

Pasal 13
Iuran

1).Iuran Siskamling Rp.2000,-/ bulan
2).Donatur kegiatan sesuai keputusan dalam kegiatan yang akan diadakan

Pasal 14
Kas Inventaris

1).Kas sewa kursi Rp.100/hari
2).Untuk lelayu lingkungan seikhlasnya/gratis

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota yang hadir.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 16

1) Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 03 RW 08 Dusun Ngebong Desa Pingit Kec Pringsurat Kab Temanggung


Ditetapkan di Dusun Ngebong Desa Pingit Tanggal 02 Januari 2010

[+/-] Selengkapnya...