Minggu, 30 Mei 2010

Mau Menikah...

expr:id='"post-" + data:post.id'> PENCATATAN PERKAWINAN
Pencatatan perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sedang bagi yang beragama selain Islam dilakukan oleh pemuka agama yang bersangkutan, kemudian dicatatkan oleh unit kerja yang menangani pencatatan sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) agar perkawinannya tersebut sah menurut Negara dan mempunyai kepastian hukum.
Apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan surat/bukti perkawinan dari pemuka agama, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan (perkawinan aliran kepercayaan/deda agama).

Persyaratan :
Bagi WNI
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
- Surat Bukti perkawinan agama;
- Foto copy Akta Kelahiran kedua mempelai dilegalisir;
- Surat Keterangan Model N1, N2, N3 dan N4 dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan setelah atau Surat Keterangan lain yang ditentukan;
- Surat Keterangan Status Perkawinan/Rekomendasi Kantor/Dinas Catatan Sipil bagi yang berasal dari luar Kabupaten Temanggung;
- Foto copy KTP dan KK kedua mempelai yang dilegalisir;
- Foto copy KTP/kematian kedua orang tua dilegalisir;
- Akta Ijin Kawin bagi yang belum berusia 21 tahun;
- Ijin Kawin dari Pengadilan Negeri bagi yang belum berusia 16 tahun bagi mempelai wanita dan 19 tahun bagi mempelai pria;
- Ganti nama bila ada;
- Pas photo berdampingan kuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas;
- Akta kelahiran Anank yang akan diakui/disahkan bila ada;
- Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan pernah kawin;
- Ijin dari Komandan agi Anggota ABRI.

Bagi WNA
- Untuk WNA yang tidak Menetap di Indonesia disyaratkan melampirkan foto copy Passport dan Visa yang bersangkutan;
- STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari Kepolisian;
- Surat dari Kedutaan/Konsul/Perkawinan Negara Asing yang bersangkutan;
- Kim/kims (Kartu Ijin Masuk/Sementara)
- Surat Ijin Kontrak dari Disnaker bagi tenaga asing yang melaksankan kontrak kerja Indonesia.

Manfaat :
- Memberikan kepastian hukum bagi keabsahan suatu ikatan perkawinan bagi suami maupun istri;
- Memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang akan dilahirkan;
- Mengurus Akta Kelahiran anak-anaknya;
- Mengurus tunjangan keluarga bagi PNS, TNI/POLTRI, BUMN/BUMD dan Karyawan Swasta;
- Mengurus warisan.

Besaran Tarif Retribusi :















Jangka waktu Proses penyelesaian 14 hari kerja

Tidak ada komentar: