Minggu, 30 Mei 2010

AD/ART RT03 RW08 Dusun Ngebong

expr:id='"post-" + data:post.id'> ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA (AD & ART)
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 03/ RUKUN WARGA 08 DUSUN NGEBONG
DESA PINGIT KECAMATAN PRINGSURAT
KABUPATEN TEMANGGUNG
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan RT, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesiasesuai dengan agama dan berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 08 Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB I
NAMA, WAKTU,DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 08 Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 03 RW 08.

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan

RT 03 RW 08 didirikan pada tanggai 10 Januari 2003 dan bertempat kedudukan di RT 03/ RW 08 Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP,MOTTO,USAHA,DAN INVENTARIS

Pasal 3
Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 03 RW 08 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Tujuan

RT 03 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 5
Prinsip

Dalam menjalankan organisasi RT 03 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Demokratis
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup

Pasal 6
Motto

1).Tri Rukun
a.Rukun bertetangga
b.Rukun berwarga
c.Rukun Beragama

2).Tri Tertib
a.Tertib Organisasi
b.Tertib Administrasi
c.Tertib Komunikasi

Pasal 7
Usaha

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka RT 03 RW 08 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Program pengamanan lingkungan;
2. Program kebersihan lingkungan;
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5. Mengadakan pertemuan Selapanan RT
6. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
7. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.


Pasal 8
Inventaris

1).Sarana Ibadah ( Musholla Baitussalaam )
2).Kursi sebanyak 100 buah
3).Meja Tamu sebanyak 10 buah
4).Meja Plasmanan sebanyak 2 buah
5).Lampu Penerangan Jalan sebanyak 2 buah
6).Meja dan Kursi Belajar Remaja 10 pasang

BAB III
ORGANISASI

Pasal 7
Keanggotaan,hak,dan kewajiban anggota

1) Anggota adalah setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03 RW 08 serta Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 RW 08 Dusun Ngebong. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.

2) Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03 RW 08, wajib memiliki KTP Kabupaten Temanggung. Bila dalam pengurusan KTP
kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.

3) Setiap Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 RW 08 tidak boleh memiliki KTP Kabupaten Temanggung dan kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara.
4) Warga pendatang yang atau memiliki usaha di RT 03 RW 08

Pasal 8
Kewajiban Anggota

1) Setiap Anggota mempunyai kewajiban :

a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 03 RW 08.
b. Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Desa Pingit,
c, Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 03, RW 08, Dusun Ngebong
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di lingkungan RT 03 RW 08.
f.Mengikuti kegiatan lingkungan
g.Membayar Iuran Siskamling ataupun dana kegiatan lingkungan


Pasal 9
Hak Anggota

1) Setiap Anggota mempunyai hak :

a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat
baik diminta maupun tidak.
d. Mendapat pelayanan yang sama.

6) Keanggotaan berakhir, bilamana warga :

a. Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal.


Pasal 10
Pengurus

1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

2) Tugas dan fungsi Ketua :

a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada Anggota.
b. Memelihara kerukunan hidup Anggota.
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni Anggota.
d. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
e. Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.

3} Tugas dan fungsi Sekretaris :

a. Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
b. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT 03 untuk
kemajuan dan perkembangan RT 03,
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 03.

4) Tugas dan fungsi Bendahara :

a, Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas
dan barang inventaris,
b. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua RT 03.
d.Dalam melaksanakan tugas bendahara dibantu coordinator anggota

5) Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 03 terpilih.
6) Masa bhakti Pengurus adalah selama 2 (dua) tahun.
7) Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
8) Rapat pengurus diadakan sebelum selapanan RT.
9) Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
10).Rapat Anggota / Selapanan

1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2) Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, kebersamaan anggota,dan kegiatan lingkungan.
3) Rapat dianggap syah apabila dihadiri oieh setengah (1/2) dari jumlah Anggota.
4) Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
5) Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.
6) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
8) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.

Pasal 11
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

1).Pergantian Ketua RT 03 RW 08 dilaksanakan setiap dua tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.

2) Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 03 RW 08 tidak dapat dipilih kembali,

3) Pemilihan Ketua RT 03 RW 08 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing anggota dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 03 RW 08dan dilaksanakan melalui Rapat Anggota.

4) Ketua RT 03 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Berpindah tempat tinggal.
c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

5) Apabila Ketua RT 03 RW 08 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.


BAB IV
KEUANGAN,IURAN,DAN KAS INVENTARIS

Pasal 12
Keuangan
1) Anggaran belanja RT disusun berdasarkan rencana kegiatan.
2) Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan warga dan donatur.
3) Laporan keuangan dilaporkan kepada Anggota setiap selapanan RT.

Pasal 13
Iuran

1).Iuran Siskamling Rp.2000,-/ bulan
2).Donatur kegiatan sesuai keputusan dalam kegiatan yang akan diadakan

Pasal 14
Kas Inventaris

1).Kas sewa kursi Rp.100/hari
2).Untuk lelayu lingkungan seikhlasnya/gratis

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota yang hadir.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 16

1) Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 03 RW 08 Dusun Ngebong Desa Pingit Kec Pringsurat Kab Temanggung


Ditetapkan di Dusun Ngebong Desa Pingit Tanggal 02 Januari 2010

Tidak ada komentar: